BAB 11 (KONSEP POLITIK ISLAM)

BAB 11

KONSEP POLITIK ISLAM

 

A. Pengertian dan Istilah Politik Islam

Politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicus, artinya sesuatu yang berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Secara hakikat, politik menunjukkan perilaku atau tingkah laku manusia, baik berupa kegiatan, aktivitas, ataupun sikap, yang tentunya bertujuan akan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan kelompok masyarakat dengan menggunakan kekuasaan. Politik dalam bahasa Arab disebut siyasah yang berarti mengatur, mengurus dan memerintah atau pemerintahan, politik dan pembuatan kebijaksanaan. Pengertian secara kebahasaan ini mengisyaratkan bahwa tujuan siyasah adalah mengatur dan membuat kebijaksanaan atas sesuatu yang bersifat politis untuk mencapai sesuatu. Fiqh yang membahas masalah itu disebat figh siyasah (Imtihana, 2009).

 

B. Macam-Macam Politik Islam

1. Siyasah Dusturiyah

Merupakan segala bentuk tata ukuran atau teori-teori tentang politik tata negara dalam Islam atau yang membahas masalah perundang-undangan negara agar sejalan dengan nilai-nilai syariat. Artinya, undang-undang itu mengacu terhadap konstitusinya yang tercermin dalam prinsip-prinsip Islam dalam hukum-hukum syariat yang disebutkan di dalam al-Qur'an dan sunnah Nabi, baik mengenai akidah, ibadah, akhlak, muamalah maupun berbagai macam hubungan yang lain.

2. Siyasah Dauliyah

Merupakan segala bentuk tata ukuran atau teori-teori tentang sistem hukum internasional dan hubungan antar bangsa. Dalam arti lain politik yang mengatur hubungan suatu negara Islam dengan negara Islam yang lain atau dengan negara lainnya. Pada awalnya Islam hanya memperkenalkan satu sistem kekuasaan politik negara yaitu kekuasaan di bawah risalah Nabi Muhammad SAW dan berkembang menjadi satu sistem khilafah atau kekhilafahan.

3. Siyasah Maliyah

Dr. Abdurrahman al-Maliki menyatakan bahwa politik ekonomi Islam adalah sejumlah hukum (kebijakan) yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pelengkap sesuai dengan kadar kemampuannya. Untuk itu, semua kebijakan ekonomi Islam harus diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi dan terpenuhinya kebutuhan pelengkap pada setiap orang (perindividu) yang hidup di dalam Negara Islam, sesuai dengan syariah Islam.

 

C. Prinsip-Prinsip Politik Islam

1. Musyawarah

Dalam politik Islam musyawarah berfungsi sebagai rem atau pencegah kekuasaan absolut dari seorang penguasa atau kepala negara. Dalam musyawarah yang dipentingkan adalah jiwa persaudaraan yang dilandasi keimanan kepada Allah, sehingga yang menjadi tujuan musyawarah bukan mencapai kemenangan untuk pihak atau golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan atau kemaslahatan umum dan rakyat.

2. Al-Hurriyah

(Kemerdekaan/kebebasan yang bertanggung jawab). Kebebasan dan kebahagiaan hati nurani tidak dapat dicapai dengan membebaskan hati dari kenikmatan hidup di dunia, mengabaikan kehidupan dunia, dan hanya selalu menghadap ke arah Tuhan di langit.

3. Al-Adl (Keadilan)

Keadilan menurut al-Qur'an sendiri meliputi lima hal.

(1) Keadilan Allah SWT bersifat mutlak sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran [3] ayat 18.

(2) Keadilan firman-Nya atas ayat-ayat-Nya tertuang dalam al-Qur'an. Sebagaimana terlihat dalam surah al Maidah [5] ayat 25.

(3) Keadilan syariat-Nya yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-An'am [6] ayat 161.

(4) Keadilan pada alam ciptaan-Nya. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surah at-Tin [95] ayat 4.

(5) Keadilan yang ditetapkan untuk manusia dalam kehidupan sehari-hari.

4. Al-Mussanah

Persamaan dalam politik Islam mengandung aspek yang luas. la mencakup persamaan dalam segala bidang kehidupan. Persamaan itu meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain. Persamaan dalam bidang hukum misalnya memberikan jaminan akan perlakuan dan perlindungan hukum yang sama terhadap semua orang tanpa memandang kedudukannya, apakah ia dari kalangan rakyat biasa atau dari kelompok elite.

 

D. Ruang Lingkup Politik Islam

Secara umum ruang lingkup fikih siyasah terdiri empat bagian, pertama, politik perundang-undangan mencakup politik penetapan hukum, peradilan, administrasi, dan pelaksanaan undang-undang/hukum. Politik perundang undangan ini berkaitan dengan peraturan dasar negara, bentuk dan batas-batas kekuasaan, cara pemilihan kepala negara, kewajiban individu dan masyarakat, serta hubungan antara penguasa dan rakyat. Kedua, politik luar negeri dalam bentuk hubungan antar negara Islam dan non Islam, tata cara pergaulan warga negara muslim dengan non muslim di negara Islam, dan hubungan antara negara Islam dengan negara lain dalam keadaan perang dan damai. Ketiga, politik moneter atau keuangan yang mengatur keuangan negara, perdagangan, kepentingan orang banyak, sumber-sumber vital negara, dan perbankkan. Keempat, politik perang serta taktik untuk menghadapi peperangan, termasuk juga jaminan keamanan terhadap tawanan dan harta rampasan perang serta usaha menuju perdamaian.

 

E. Implementasi Nilai-Nilai Politik Islam di Indonesia

Implementasi nilai-nilai politik Islam di Indonesia dapat dilihat melalui berbagai aspek, baik dalam sistem pemerintahan, partai politik, maupun kebijakan publik yang mencerminkan prinsip-prinsip Islam. Salah satu contoh nyata adalah keberadaan partai politik berbasis Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Partai-partai ini mengusung nilai-nilai Islam dalam platform politik mereka, seperti keadilan sosial, anti-korupsi, dan kesejahteraan umat, yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, nilai-nilai Islam tetap memengaruhi kebijakan publik, seperti dalam pengelolaan zakat, wakaf, dan pembiayaan syariah. Partai-partai Islam berperan penting dalam mengadvokasi nilai-nilai Islam dalam sistem politik Indonesia, meskipun harus beradaptasi dengan realitas politik yang plural.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AUTOBIOGRAFI

BAB 12 (SISTEM EKONOMI ISLAM)

BAB 2 (ISLAM RAHMATAN LIL’ALAMIN)