BAB 12 (SISTEM EKONOMI ISLAM)
BAB 12
SISTEM EKONOMI ISLAM
A. Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam secara sederhana merupakan sebuah peraturan, dimana pelaksanaannya berlandaskan dengan berbagai syariat. Yaitu Islam dan selalu berpedoman pada Al Qur’an maupun AL-Hadis. Hal ini meliputi kegiatan seperti simpan-pinjam, investasi dan bermacam kegiatan lain. Jika memperhatikan Al Qur'an dan Hadis, meskipun ajaran Islam mengakui motif atau prinsip mencari keuntungan tetapi Islam mangikat motif atau prinsip itu dengan syarat syarat moral, sosial, dan temperance (pembatasan diri). Oleh karena itu, apabila ajaran itu dilaksanakan, pemakaian motif keuntungan oleh seorang individu tentu tidak akan membawa kepada individualisme yang ekstrem, yang hanya ingat akan kepentingan diri sendiri tanpa mempedulikan pihak lain. Sistem ekonomi Islam, dengan demikian, merupakan suatu imbangan yang harmonis antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
B. Dasar Filosofis dan Politik Ekonomi Islam
Setiap sistem ekonomi tersusun dari sekumpulan nilai yang membentuk kerangka organisasi kegiatan ekonominya. Setiap nilai memiliki tingkatan tertentu, sistematika tingkatan nilai dapat dibedakan dari segi substansi (unsur) nilai tersebut, yang ditentukan oleh agama tertentu. Tingkatan suatu sistem ekonomi menurut AM Saefuddin (2008: 10) meliputi tiga hal, yaitu :
1) Filsafat Sistem
2) Nilai Dasar Sistem
3) Nilai Instrumental Sistem
Contohnya, terkait hubungan antara Tuhan, manusia dan alam dari doktrin yang bersifat filosofis akan diturunkan nilai-nilai dasar sistem yang menjadi basis kerangka sosial, legal dan tingkah laku. Selanjutnya akan diturunkan kembali menjadi nilai-nilai instrumental sistem berupa aturan yang akan menjamin kelangsungan sistem tersebut dapat terlaksana dengan baik. Setiap sistem ekonomi tersusun dari sekumpulan nilai yang membentuk kerangka organisasi kegiatan ekonominya. Setiap nilai memiliki tingkatan tertentu, sistematika tingkatan nilai dapat dibedakan dari segi substansi (unsur) nilai tersebut, yang ditentukan oleh agama tertentu. Tingkatan suatu sistem ekonomi menurut AM Saefuddin (2008: 10) meliputi tiga hal, yaitu:
1) Filsafat Sistem
2) Nilai Dasar Sistem
3) Nilai Instrumental Sistem
Contohnya, terkait hubungan antara Tuhan, manusia dan alam dari doktrin yang bersifat filosofis akan diturunkan nilai-nilai dasar sistem yang menjadi basis kerangka sosial, legal dan tingkah laku. Selanjutnya akan diturunkan kembali menjadi nilai-nilai instrumental sistem berupa aturan yang akan menjamin kelangsungan sistem tersebut dapat terlaksana dengan baik.
C. Konsep-Konsep Dasar Yang Mengilhami Ekonomi Islam
1. Tauhid
Tauhid merupakan landasan bagi semua aturan agama Islam. Kepemilikan harta dalam Islam diyakini sebagai amanah dari Allah Swt. dan secara mutlak semuanya milik Allah karena Dialah yang menciptakan seluruh alam semesta beserta isinya yang kemudian dikaruniakan kepada manusia (Q.S. al-Anbiya/20:6; al-Maidah/5:120). Sementara manusia berkedudukan sebagai khalifah (Q.S. al-Baqarah/2:30) yang memiliki hak dan tanggung jawab memelihara serta memanfaatkannya untuk keberlangsungan hidupnya.
2. Rububiyyah
Pada konsep ini ditekankan bahwa fungsi manusia dalam menciptakan tatanan sosial dan perilaku ekonomi harus sesuai dengan ketentuan yang telah Allah tetapkan. Konsep ini berkaitan dengan kedudukan manusia sebagai khalifah, dimana manusia tidak bisa berbuat semaunya karena manusia memiliki amanah untuk menjaga hak masyarakat yang berhubungan dengan kepemilikan.
3. Khilafah
Pada dasar ini, manusia bertanggung jawab menetapkan kedudukan dan peran manusia yaitu memberikan tanggung jawab khusus sebagai wakil Allah dalam mengelola bumi. Lahirlah konsepsi mengenai tanggung jawab manusia di bidang moral, politik dan ekonomi serta prinsip islami tentang pembentukan organisasi masyarakat.
4. Tadzkiyah
Penyucian terhadap sifat manusia terhadap hubungannya dengan Allah, atau manusia sesama manusia, manusia dan alam, maupun manusia di lingkungan masyarakat. Penerapan ekonomi Islam yang harus dilandaskan pada prinsip keadilan, kearifan dan kesejahteraan juga berkaitan erat dengan konsep ini. Di antara nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam sebagai berikut:
a) Kepemilikan. Dalam nilai dasar ini, kepemilikan oleh manusia dilihat sebagai kepemilikan yang bersifat relatif, karena pemilik hakiki dari segala sesuatu yakni Allah Swt. (Q.S. al-Baqarah/2:107).
b) Keadilan. Setiap orang Islam dituntut untuk menegakkan keadilan (Q.S. al-Maidah/5:8) dan menghormati hak orang lain. Mereka dituntut untuk memberikan setiap hak kepada para pemiliknya masing-masing tanpa melebihkan atau menguranginya.
c) Persaudaraan dan kebersamaan. Manusia dalam pandangan Islam bersaudara. Ia sama-sama diciptakan dari tanah (Q.S. al-An’am/6:2) dan sama-sama keturunan Nabi Adan as (Q.S. al-Nisa/4:1). Dengan demikian, setiap orang Islam dalam perilaku ekonominya harus menjunjung tinggi sikap kepedulian antara satu dengan lainnya, atau dengan kata lain menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan kebersamaan (Q.S. al-Hujurat, 49: 10). Niilai-nilai instrumental yang diperlukan, yaitu:
a. kewajiban membayar zakat.
b. Jaminan sosial.
c. Larangan riba
d. Kerjasama ekonomi.
e. Peran negara
D. Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi Islam (siyasah maaliyah) merupakan pengembangan dari hukum Islam dalam bidang kebiijakan pengelolaan kekayaan Negara. Baqr Ash-Shadr menyebutnya dengan istilah tadakhul al-daulah yang berarti intervensi Negara, dimana negara dipandang perlu melakukan intervensi terhadap aktivitas ekonomi yang berkembang di masyarakat dan menjamin penerapan sistem ekonomi Islam yang sesuai dengan hukum Islam dan dalil-dalil yang ada dalam nash. Pada politik ekonomi Islam di Indonesia, ada beberapa hal yang seharusnya mendorong pemerintah Indonesia untuk mengembangkan ekonomi Islam, yaitu:
1. Industri keuangan syariah memiliki pengaruh positif bagi stabilitas perekonomian
2. Industri keuangan syariah memiliki ketahan yang cukup tinggi terhadap krisis keuangan
3. Diperlukannya peran pemerintah sebagai regulator dan supervisor
4. Ekonomi Islam dapat berperan sebagai penyelamat ketika terjadi ketidakpastian usaha. Dalam teori maupun realitasnya, indutri keuangan syariah membutuhkan infrastruktur yang mendukung perkembangannya. Salah satu kebijakan akomodatif pemerintah Indonesia terhadap perkembangan ekonomiIslam adalah munculnya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankanyang di antarapasal-pasalnya mengaturtentang perbankan syariahsehingga perbankan syariah memiliki landasan yang kuat (legal standing), serta denganlahirnya organisasi sosial kemasyarakatan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang memiliki andil besar terhadap berdirinya BankMuamalat Indonesia. Kemudian muncul perubahanUndang Undang No. 10tahun 1998 atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang berkaitan dengan aspek menguatnya kewenanganBank Indonesia danaspek akomodasi perbankan syariah (Aswad, 2015). Tujuan Politik Ekonnomi Islam:
1. Meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah negara
2. Mengupayakan kemakmuran individu
3. Sebagai pemecahan masalah utama yang dihadapi setiap orang
E. Prinsip dalam Hukum Ekonomi Islam
1. Prinsip Tauhid
- Allah sebagai pemilik sejati segala harta.
- Ekonomi harus sesuai dengan nilai ketundukan dan ketaatan kepada Allah. - Mendorong pengelolaan harta secara adil dan bertanggung jawab.
2. Prinsip Keadilan
- Menekankan distribusi kekayaan dan pendapatan yang adil.
- Menghindari praktik bisnis yang curang atau merugikan pihak lain.
- Memberikan hak yang sama bagi semua pihak dalam transaksi ekonomi.
3. Prinsip Al-Ihsan (Berbuat Baik)
- Ekonomi bukan hanya tentang keuntungan, tetapi juga kesejahteraan bersama.
- Mendorong perilaku dermawan dan kepedulian sosial.
- Bisnis harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
4. Prinsip Al-Mas’uliyah (Tanggung Jawab)
- Setiap individu dan lembaga bertanggung jawab atas dampak ekonomi yang ditimbulkan.
- Menghindari tindakan ekonomi yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
- Mencakup akuntabilitas terhadap individu, masyarakat, dan negara.
5. Prinsip Al-Wasathiyah (Keseimbangan)
- Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan nilai moral.
- Menghindari sikap berlebihan dalam ekonomi, baik konsumsi maupun produksi.
- Mengembangkan sistem ekonomi yang berkelanjutan.
6. Prinsip Kejujuran
- Kejujuran dalam transaksi ekonomi menciptakan keadilan dan ketenangan.
- Melarang praktik yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
- Mendorong transparansi dalam perdagangan dan bisnis.
F. Sejarah Awal Perkembangan Islam
Ekonomi Islam berlandaskan pada prinsip yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan Hadits, yang menekankan keadilan sosial dan distribusi kekayaan secara adil. Praktik-praktik ekonomi seperti zakat dan sedekah merupakan inti dari sistem ini, yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial. Pada masa Nabi Muhammad SAW, prinsip ekonomi syariah diterapkan dalam kegiatan perdagangan, zakat, dan infak untuk memastikan bahwa kekayaan tersebar merata. Kemudian, di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab, didirikan Baitul Mal, sebuah lembaga yang bertugas mengelola dana umat. Selama masa kolonial, ekonomi Islam mengalami kemunduran karena pengaruh sistem kapitalis. Namun, setelah era dekolonisasi, terutama di pertengahan abad ke-20, negara-negara Islam mulai kembali mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem ekonomi mereka.
G. Perkembangan Ekonomi Islam Dunia
Perkembangan ekonomi syariah mulai mendapat perhatian luas setelah berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada 1963. Bank ini menjadi pionir dengan menerapkan sistem perbankan berbasis bagi hasil tanpa riba, yang terbukti sukses dan memicu pendirian bank-bank Islam lainnya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam bisa berkembang di dunia modern, bahkan di luar negara-negara dengan mayoritas Muslim. Selanjutnya, pendirian Islamic Development Bank (IDB) pada 1975 menjadi tonggak penting dalam mendorong globalisasi ekonomi Islam. IDB mendukung negara-negara berkembang dengan pembiayaan berbasis syariah, dan membuka jalan bagi banyak lembaga keuangan syariah di dunia. Dengan semakin berkembangnya bank syariah, Takaful, dan sukuk, ekonomi Islam kini tidak hanya dominan di dunia Muslim, tetapi juga diakui secara global, bahkan oleh lembaga non-Muslim.
Komentar
Posting Komentar