BAB 13 (ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA)

BAB 13

ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

A. Pengertian HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dia dilahirkan. HAM didefinisikan sebagai hak yang mempunyai perlindungan secara internasional yang tertuang dalam Declaration of Human Right (Deklarasi PBB) seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memliki, serta hak untuk mengeluarkan pendapat. Keempat komponen tersebut harus di lindungi oleh negara, disisi lain harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.

HAM menurut Islam merupakan preskripsi yang dititahkah kepada manusia yang diturunkan dari sumber-sumber yang ditafsirkan dari titah Ilahi yang meliputi hak dan kewajiban. Pada dasarnya HAM pada dasarnya kewajiban manusia kepada Tuhan dan hak Tuhan kepada manusia

 

B. Definisi Menurut Ahli

1. Wolhof

menegaskan bahwa HAM merupakan hal yang selalu melekat pada diri manusia dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain. Sesuai dengan penjelasan HAM secara etimologi yang menjalaskan hak merupakan unsur yang bersifat normatif yang berfungsi sebagai pedoman untuk berperilaku, melindungi kebebasan, serta adanya jaminan peluang bagi manusia dindalam menjaga harkat dan martabatnya.

2. John Lock dalam Daya John Lock dalam Daya Negeri Wijaya

HAM pada hakikatnya dimiliki oleh manusia sejak dia dilahirkan atau seperti yang dijelaskan sebagai natural right is right to life, health, freedom, and property preveration.

 

C. Sejarah Hak Asasi Manusia

Sejarah HAM berkembang bertahap, menekankan martabat manusia dan keadilan. Pemikiran HAM muncul di Eropa Barat abad ke-17, terwujud dalam undang-undang seperti Bill of Rights dan Declaration des droits de l'homme et du citoyen. Sebelumnya, Magna Charta (1215) membatasi hak politis. Pada abad ke-20, Franklin D. Roosevelt mencetuskan empat kebebasan manusia akibat Perang Dunia. Setelah Perang Dunia II, PBB mendirikan Komisi Hak Asasi Manusia, menghasilkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948). PBB juga menghasilkan perjanjian dan deklarasi penting lainnya, seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966), serta Deklarasi Wina (1993). Di Indonesia, penegakan HAM mengalami pasang surut. HAM di Indonesia bersumber dari Pancasila, mengakomodasi manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Perjuangan HAM dimulai sejak penjajahan Belanda dengan stratifikasi sosial. Di era reformasi, penegakan HAM digencarkan melalui amandemen UUD 1945 dan undang-undang lainnya.

 

D. Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat

1. Melindungi Martabat Manusia

Yaitu HAM dapat menjamin bahwa setiap orang diperlakukan dengan adil dan bermartabat, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial. Contoh: Larangan terhadap penyiksaan, perbudakan, atau perlakuan tidak manusiawi.

2. Mendorong Kesetaraan dan Keadilan

HAM memastikan bahwa semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum dan dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan kesehatan yang setara.

3. Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran

Dengan adanya HAM, masyarakat dan pemerintah memiliki kerangka hukum untuk mencegah pelanggaran seperti kekerasan, diskriminasi, atau eksploitasi. Contoh: Perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan minoritas.

4. Mengatasi Ketimpangan Sosial HAM

Membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan menjamin akses yang adil terhadap sumber daya dan pelayanan publik. Contoh: Program afirmasi untuk kelompok marginal seperti masyarakat adat atau penyandang disabilitas.

5. Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat

HAM mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan. Contoh: Kampanye kesadaran tentang hak-hak pekerja atau hak-hak perempuan.

 

E. Hak Asasi Manusia dalam Negara

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam negara memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. HAM merupakan hak dasar manusia yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.

Peran HAM dalam Negara:

1. Menjamin, melindungi, meynghormati, dan membela HAM setiap warga negara dan penduduknya.

2.  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM

3.  Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM

4.  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

5.  Menjaga keseimbangan antara manusia sebagai individu dan sosial.

 

F. Hak Asasi Manusia dalam Transformasi

Transformasi adalah proses perubahan yang signifikan dan mendalam dalam suatu sistem, institusi, atau masyarakat. Dalam transformasi, HAM menjadi sangat penting karena dapat membantu memastikan bahwa perubahan yang terjadi tidak melanggar hak-hak dasar manusia.

HAM dalam Transformasi Transformasi:

1. Menghormati hak-hak dasar manusia

2. Menghindari diskriminasi dan ketidakadilan

3. Memastikan partisipasi dan inklusi

4. Menghormati kebebasan dan otonomi individu

5. Menghindari kekerasan dan penindasan

 

G. Contoh HAM dalam Transformasi dan Tantangan dalam dan Tantangan dalam Implementasi HAM dalam Implementasi HAM dalam Transformasi

Contoh:

1. Reformasi politik dan hukum untuk memastikan hak hak dasar manusia

2. Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan adil

3. Pengembangan pendidikan dan kesehatan yang memadai

4. Perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam

 

Tantangannya:

1. Resistensi dari kelompok-kelompok yang berkuasa

2. Keterbatasan sumber daya dan infrastruktur

3. Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat

4. Konflik dan kekerasan yang dapat menghambat proses transformasi

 

H. Hak Asasi Manusia dalam Islam

1. Konsep HAM dalam Islam:

a. Islam memiliki konsep HAM yang universal dan komprehensif

b. Mencakup hak-hak dasar, sekunder, dan tersier

c. Berdasarkan pada ajaran keimanan, aqidah, ibadah, dan muamalat

 

2. Konsep Hak dalam Islam:

a. Hak manusia (huquq al-insan al-dharuriyyah)

b. Hak Allah (huquq Allah)

c. Kedua jenis hak tersebut tidak bisa dipisahkan

 

3. Bentuk Hak Asasi dalam Islam:

a. Hak dasar (hak darury)

b. Hak sekunder (hajy)

c. Hak tersier (tahsiny)

 

4. Sumber Ajaran dalam Islam:

Al Qur'an dan Hadist

 

5. Contoh Hak-Hak dalam Islam:

a. Hak hidup

b. Hak perlindungan diri

c. Hak kehormatan pribadi

d. Hak keluarga

e. Hak kesetaraan wanita dan pria

f. Hak mendapatkan pendidikan

g. Hak kebebasan beragama

h. Hak kebebasan mencari suaka

i. Hak memperoleh pekerjaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AUTOBIOGRAFI

BAB 12 (SISTEM EKONOMI ISLAM)

BAB 2 (ISLAM RAHMATAN LIL’ALAMIN)