BAB 3 (SUMBER HUKUM ISLAM)
BAB 3
SUMBER HUKUM ISLAM
v Syariah dan Fikih
Definisi Syariah
Secara bahasa, syariah berasal dari kata syara’a yang berarti jalan menuju ke sebuah mata air (Al-Ghazali, 1983:6). Secara terminologi, syariah dapat diartikan sebagai hukum Allah yang mengikat para mukallaf (muslim yang sudah memiliki beban hukum) (Asy-Syatibi, tt:25). Menurut Hasbie Ash-Shidiqie, syariah adalah aturan dari Allah yang disampaikan melalui Rasul bagi umat manusia agar diamalkan dengan penuh keimanan, baik aturan tersebut berhubungan dengan amalan praktis, akidah, maupun akhlak (Ash-Shiddiqie, 1982:9-12). Dalam menetapkan hukum-Nya, Allah SWT mendasarkan pada prinsip-prinsip dasar, antara lain: (1) menyedikitkan beban, (2) bertahap dalam penetapan hukum (seperti larangan khamr yang diharamkan secara bertahap), (3) sejalan dengan kemaslahatan umat, dan (4) mewujudkan keadilan yang merata (QS. Al-Hujurat: 13).
Definisi Fikih
Secara etimologi, fikih berarti pemahaman yang mendalam. Hasbie Ash-Shiddiqy mendefinisikan fikih sebagai aturan syariah mengenai perbuatan praktis yang diambil dan disimpulkan dari pemahaman terhadap dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan Hadis (Ash-Shiddiqy, 1982:9-12). Unsur-unsur fikih meliputi: (1) ilmu tentang hukum Allah, (2) pembahasan mengenai perbuatan manusia, (3) berlandaskan pada dalil terperinci, dan (4) digali melalui penalaran seorang mujtahid.
Secara substantif, terdapat perbedaan mendasar antara konsep syariah dan fikih. Syariah mencakup aturan-aturan langsung dari Allah, sedangkan fikih merupakan hasil penafsiran dan penggalian makna dari aturan tersebut. Dalam fikih, terdapat intervensi pemikiran manusia, dalam hal ini para ulama atau mujtahid, yang melakukan ijtihad untuk memahami dan menerapkan syariah dalam konteks kehidupan nyata.
v Al-Qur’an
A. Pengertian dan kemukjizatan al-qur'an
Secara bahasa al-qur'an dalam lafadzh qara'a mempunyai arti mengumpulkan dan menghimpun dan qira'ah berarti menghimpun huruf-huruf dengan kata-kata satu dengan yang lain dalam suatu ucapan yang tersusun rapi. Qur'an pada mulanya seperti qira'ah yaitu masdar (infinitif) dari kata qara' qira'atan, qur'anan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT :
اِنَّ عَلَیْنَا جَمْعَهٗ وَقُرْاٰنَهٗۙ
فَاِذَافَاِذَا قَرَأْنٰهُ فَاتَّبِعْ قُرْاٰنَهٗۚ
Artinya : "Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya dan membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu'. (Al;-Qiyamah:17-18)
B. Istilah (Terminologi)
a. Kelompok yang mendefinisikan AL-Qur'an yang panjang adalah firman Allah yang bermukjizat diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang ditulis dalam mushaf-mushaf yang diriwayatkan secara mutawatir bernilai ibadah bagi yang membacanya.
b. Kelompok yang mendefinisikan Al-Qur'an dengan sedang-sedang saja adalah lafadz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad yang diriwayatkan secara mutawatir dan bernilai ibadah bagi yang membacanya.
c. Kelompok yang mendefinisikan Al-Qur'an dengan singkat menyebut satu sifat atau dua sifat untuk mensifati kalam Allah.
C. Nama Lain Al-Qur'an
a. Al-Kitab : karena ayat-ayat AL-Qur’an tertulis dalam bentuk kitab.
Dalilnya : ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ
b. Al-Furqon (Pembeda) : membedakan yang hak dan bathil, antara yang benar dan yang salah dan antara yang baik dan yang buruk.
Seperti firman-Nya : تَبَارَكَ ٱلَّذِى نَزَّلَ ٱلْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِۦ لِيَكُونَ لِلْعَٰلَمِينَ نَذِيرًا
c. Al-Dzikr : peringatan karena menurut al-Zarkasyi, Al-Qur'an mengandung peringatan-peringatan, nasihat-nasihat, serta mengenai informasi mengenai umat yang telah lalu.
D. Perbedaan Al-Qur'an dengan Hadist Qudsi
1. Al-Qur'an adalah Kalam Allah yang diwahyukan kepada Rasulullah dengan lafalnya, dan lafalnya adalah mu'jizat. Sedangkan Hadist Qudsi lafalnya bukan mu'jizat.
2. Al-Qur'an dinisbahkan langsung kepada Allah SWT, terlihat dari redaksi yang dipakai "Allah Ta'ala telah berfirman." Sedangkan Hadist Qudsi periwayatannya disandarkan kepada Allah SWT.
3. Al-Qur'an dinukil secara mutawatir, sedangkan Hadist Qudsi periwayatannya kebanyakan adalah Hadist Ahad.
4. Al-Qur'an itu lafal dan maknanya dari Allah SWT, sedangkan Hadist Qudsi hanya dalam makna tetapi tidak dalam lafalnya.
5. Membaca al-Qur'an bernilai ibadah dan mendapatkan pahala khusus. Sementara membaca Hadist Qudsi akan mendapatkan pahala secara umum saja.
E. Mu’jizat adalah :
a. I’jaz (kemu’jizatan) adalah menetapkan kelemahan.
b. Apabila kemu’jizatan telah terbukti, maka nampaklah kemampuan mu’jiz (sesuatu yang melemahkan).
c. Dalam hal pembuktian al-Qur’an adalah mu’jizat, Nabi menantang orang Arab untuk membuat yang sama dengan al-Qur’an dalam tiga tahapan:
1. Menantang untuk membuat al-Qur’an yang lengkap. (QS al-Isra’/17: 88)
2. Menantang mereka dengan sepuluh surat saja. (QS. Huud/17: 13-14)
3. Menantang dengan hanya satu surah saja. (QS. Yunus/10: 38)
F. Aspek Kemu'jizatan al-Qur'an
a. Kemu’jizatan al-Qur’an dengan cara sirfah (pemalingan).
b. Kemu’jizatannya terletak pada balaghohnya yang tinggi.
c. Mengandung badi’ yang unik.
d. Pemberitaan hal-hal yang ghaib yang akan datang.
e. Mengandung ilmu dan hikmah yang sangat dalam.
G. Macam Kemu’jizatan Al-Qur’an:
1. Kemu’jizatan Bahasa
a. Pengakuan dari Walid bin Mughiroh saat awal-awal kedatangan Islam:
“Demi Allah, di antara kamu tak ada seorang pun yang lebih tahu dari aku tentang syair, rajaz, dan qasidahnya tentang syair-syair jin. Demi Allah, apa yang dikatakan Muhammad itu sedikitpun tidak serupa dengansyair-syair tersebut. Demi Allah, kata-kata yang diucapkannya sungguhmanis; bagian atasnya berbuah dan bagian bawahnya mengalirkan air segar. Ucapannya itu sungguh tinggi, tak dapat diungguli, bahkan dapat menghancurkan apa yang ada di bawahnya.”
b. Al-Qur’an bisa menyesuaikan khitab nya, dimana berbagai golongan manusia dengan tingkat intelektualitas yang berbeda dapat memahami khitabitu sesuai dengan tingkatan akalnya.
c. Kemu’jizatannya dapat ditemukan dalam sifatnya yang dapat memuaskan akal dan menyenangkan perasaan.
2. Kemu’jizatan Ilmiah
“Kemu’jizatan al-Qur’an secara ilmiah terletak pada dorongannya kepada umat Islam untuk berpikir disamping membukakan bagi mereka pintu-pintu pengetahuan dan mengajak mereka memasukinya, maju di dalamnya dan menerima segala ilmu pengetahuan baru yang mantap dan stabil.”
“Al-Qur’an datang dengan membawa sesuatu yang lebih besar dari pengetahuan-pengetahuan yang bersifat partial.”
3. Kemu’jizatan Tasyri’ (Perundang-undangan)
“Kebaikan individu tercapai karena kebaikan kelompok dan kebaikan kelompok pun terpenuhi disebabkan kebaikan individu.” Al-Qur’an telah melandasi perlindungan terhadap lima kebutuhan primer manusia : jiwa, agama, akal, kehormatan, harta, benda.
v Hadist, Sunnah, Khabar dan Atsar
1. Hadist menurut bahasa yaitu sesuatu yang baru atau berita.
Hadist menurut istilah yaitu segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi saw. baik ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat diri, atau sifat pribadinya.
2. Khabar secara bahasa yaitu kabar, berita, informasi, sesuatu yang disampaikan seseorang kepada orang lain.
Khabar secara Istilah yaitu sama dengan hadits (jumhur ulama), namun ada juga yang menyatakan khabar dengan hadits beda. Perbedaannya hadist dari Nabi dan khabar bisa untuk Nabi atau yang lain.
3. Sunnah menurut bahasa pola hidup yang telah mentradisi, baik atau jelek.
Sabda Nabi: “Barang siapa membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa menguranginya sedikit pun. Dan barang siapa membuat sunnah yang jelek dalam Islam, maka ia mendapat dosanya dan dosa orang-orang yang mengikutinya...” (Shahih Muslim, 3:87).
Sunnah menurut istilah yaitu egala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi (menurut sebagian muhadditsin), atau segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Sahabat dan Tabi’in (mayoritas ulama).
4. Atsar secara bahasa yaitu sisa, bekas, mantan, dampak, labet.
Atsar secara istilah "sama dengan hadits”, namun ada juga yang menyatakan beda. Perbedaannya terletak pada: jika hadits hanya untuk Nabi, sedangkan atsar bisa untuk Nabi dan yang lain.
Jumhur Ulama menyatakan: hadist, khabar, atau pun sunnah itu semuanya adalah atsar. Kata atsar berasal dari kata-kata “Astartu al-haditsa" (aku meriwayatkan hadist).
Ilmu mustholah hadist didirikan demi suatu tujuan yang agung, yakni: “Memelihara Hadist Nabi dari kecampuradukan, manipulasi, dan pendustaan”.
Faedah ulumul hadist : Islam terpelihara dari perubahan dan pencemaran, menghindarkan dari ancaman periwayatan hadist yang sembarangan, memberantas khurafat yang disebarkan Bani Israel dan kaum lainnya dengan mengarang cerita-cerita yang fiktif.
Imam Abu Muhammad bin Hazm pernah berkata: “Periwayatan oleh orang yang terpercaya dari orang yang terpercaya hingga sampai kepada nabi saw. adalah suatu hal yang dikaruniakan Allah secara khusus kepada umat Islam dan tidak pernah dikaruniakan umat-umat terdahulu.
Komentar
Posting Komentar